INFORMASI MUTASI SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2022/2023

    Persyaratan

    1. Surat Permohonan orang tua/wali tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
    2. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor Asli;
    3. Fotokopi Ijazah Jenjang Pendidikan Sebelumnya dan untuk Peserta Didik SMP/Paket B, telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
    4. Fotokopi Sertifikat Akreditasi Satuan Pendidikan;
    5. Fotokopi Surat Izin operasional/Pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat;
    6. Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan

    Pelayanan : Lobby SMK Negeri 47 Jakarta

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *