
Persyaratan
- Surat Permohonan orang tua/wali tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor Asli;
- Fotokopi Ijazah Jenjang Pendidikan Sebelumnya dan untuk Peserta Didik SMP/Paket B, telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Fotokopi Sertifikat Akreditasi Satuan Pendidikan;
- Fotokopi Surat Izin operasional/Pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat;
- Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan
Pelayanan : Lobby SMK Negeri 47 Jakarta